Birth Certificate Untuk Tinggal di Belanda
Kali ini merupakan post mengenai hal yang paling krusial dan ribet selama gue mengurus visa ke Belanda.
Hal ini krusial karena kalau ada kesalahan berarti setibanya di Belanda gue harus pulang ke tanah air.
Jadi, birth certificate atau akta kelahiran yang udah dilegalisasi oleh kedutaan Belanda di Indonesia merupakan dokumen yang sangat penting yang harus diurus.
Langkah-langkah mengurusnya adalah:
1. Memastikan bahwa akta kelahiran kita tidak berumur lebih dari 20 tahun. Kalau sudah lebih dari 20 tahun, harus membuat akta kelahiran kutipan kedua di tempat akta kelahiran di buat. Jadi kalau gue kelahiran Palembang dan akta kelahiran gue dibuat di Palembang, gue harus ke kantor catatan sipil Palembang.
Tapi tidak semua kantor catatan sipil sepertinya capable untuk membuat akta kelahiran kutipan kedua ini. Jadi, setelah mendiskusikan dengan keluarga gue di Belanda dan mereka nanya ke pemerintahan daerah mereka, akhirnya mereka memberikan gue option lain yaitu:
- Membuat akta terjemahan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Gue sendiri pakai jasa Budi Kho, jadi per lembarnya 300.000 rupiah. Penerjemah tersumpahnya harus yang terdaftar di KEMENKUMHAM, ya.
- Akta kelahiran yang asli juga ikut di legalisasi.
Hal ini membuat gue harus melegalisasi 2 dokumen di setiap proses. Alhasil biayanya juga lebih besar jika dibandingkan membuat akta kelahiran kutipan kedua.
2. Jika kita sudah punya akta kelahiran kutipan kedua atau akta kelahiran asli + terjemahan, langkah pertama yaitu membawanya di legalisasi di KEMENKUMHAM. Sistem KEMENKUMHAM sekarang online, tapi gue melakukan proses daftar online ini langsung di tempatnya, yaitu di Gedung Cik's no 84-86 di Cikini. Bagi yang naik kereta bisa turun di stasiun Cikini. Atau dari Tanah Abang juga lumayan murah kalau naik gojek.
Saat mendaftar online, persiapkan scan dokumen yang ingin di legalisasi. Kalau ngga di scan bisa di foto seperti gue. Ikuti langkah-langkah yang harus diisi. Petugas di KEMENKUMHAM juga mau membantu menjelaskan.
Setelah selesai mendaftar kita sudah boleh pulang dan tinggal menunggu e-mail verifikasi dari KEMENKUMHAM. Kalau sesuai dengan prosedur harusnya 1 hari, tapi gue sendiri kalau ga salah nerima e-mailnya setelah 4 hari.
E-mail tersebut berisi pemberitahuan bahwa permintaan legalisasi kita telah diterima dan kita bisa mendownload kode voucher pembayaran 1x24 jam setelah menerima e-mail pertama. Pokoknya setelah dapat e-mailnya, kita bisa kembali lagi ke gedung CIK's. Sesampainya di sana, kita cukup tunjukkan kode voucher dan bayar di bank BRI yang ada di ruangan yang sama. Ada di sebelah kanannya. Biayanya yaitu 25.000 rupiah per dokumen.
Setelah bayar, kita langsung ke loket satu untuk menyerahkan bukti pembayaran. Nanti kita tinggal menunggu dipanggil dan petugasnya akan memberikan kita sticker yang merupakan tanda bahwa dokumen kita telah di legalisasi di KEMENKUMHAM:)
3. Lanjut setelah KEMENKUMHAM, kita perlu mendaftarkan diri ke KEMENLU. Sistemnya juga online namun harus mendownload aplikasi kemenlu di android (untuk apple sayang sekali tidak ada). Nama aplikasinya adalah Legalisasi Dokumen. Langkah yang harus dilakukan adalah:
- Register
- Upload identitas diri
- log in
- Klik buat permohonan baru
- Klik icon foto di kanan bawah
- Klik KEMLU
- Pilih negara tujuan
- Tambah dokumen, ikutin saja sesuai kebutuhan
- Tambah foto, masukkan foto scan seperti di KEMENKUMHAM serta masukkan juga bukti legalisasi dari KEMENKUMHAM
- kalau ada dokumen lain yang mau di legalisasi bisa klik "ya" pada pertanyaan "Apakah ingin menambah dokumen lagi?"
- Tanda tangan
- Setelah selesai, di home klik 'pemberitahuan'
- Dapat bukti permohonan terkirim
- Harus sering-sering cek bagian permohonan ini, biasanya 1 hari kerja. Besoknya kita akan mendapatkan notifikasi untuk mengupload bukti pembayaran. Sama seperti KEMENKUMHAM, 1 dokumennya adalah 25.000 rupiah.
- Di home, klik 'Upload bukti pembayaran'
- cek verifikasi pembayaran di 'Pemberitahuan'
Kalau sudah, kita akan mendapatkan pemberitahuan bahwa dokumen bisa diambil pada jam tertentu keesokan harinya. Nah, setelah mendapatkan pemberitahuan ini barulah kita harus pergi ke KEMENLU.
KEMENLU ada di jalan Pejambon no 6, Jakarta Pusat. Kalau naik kereta paling dekat melalui Stasiun Juanda. Saat datang, ambil antrian untuk loket 4. Berikan berkas yang mau dilegalisasi (dengan sticker legalisasi dari KEMENKUMHAM). Tunggu sampai nama kita dipanggil and you're done. Di belakang akta kelahiran (atau dokumen yang kalian legalisasi) sudah ditempel sticker dari KEMENLU.
3. Langkah terakhir adalah legalisasi di Kedutaan Besar Kerajaan Belanda. Stasiun KRL paling dekat dari kedutaan Belanda adalah Stasiun Cawang. Ini adalah proses yang paling mudah.
Sebelum pergi ke kedutaan, pastikan sudah membuat appointment di bit.ly/appointmentnl dan pilih legalization. Pilih jadwal dan datang sesuai dengan jadwal. Setelah datang, kita akan ditanya mengenai appointment yang sudah di buat. Jika sesuai baru kita boleh masuk.
Pertama-tama kita harus meletakkan tas bawaan kita di loker. Hanya dokumen saja yang boleh di bawa. Masuk ke ruang legalisasi, kita serahkan berkas, kemudian tunggu sampai jam 1-2. Jam 1-2 seharusnya berkas sudah selesai di legalisasi dan kita harus membayar 430.000 per dokumen yang di legalisasi.
Voila, sekarang dibelakang akta kelahiran kita akan tertempel 3 sticker yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah di legalisasi secara resmi di Indonesia.
Hope this post helps! Goodluck achieving your dreams dan goodluck dengan segala prosedur. :)
Oh iya, dokumennya sendiri jangan sampai lupa dibawa ke Belanda, ya. hehe.
Setelah selesai mendaftar kita sudah boleh pulang dan tinggal menunggu e-mail verifikasi dari KEMENKUMHAM. Kalau sesuai dengan prosedur harusnya 1 hari, tapi gue sendiri kalau ga salah nerima e-mailnya setelah 4 hari.
E-mail tersebut berisi pemberitahuan bahwa permintaan legalisasi kita telah diterima dan kita bisa mendownload kode voucher pembayaran 1x24 jam setelah menerima e-mail pertama. Pokoknya setelah dapat e-mailnya, kita bisa kembali lagi ke gedung CIK's. Sesampainya di sana, kita cukup tunjukkan kode voucher dan bayar di bank BRI yang ada di ruangan yang sama. Ada di sebelah kanannya. Biayanya yaitu 25.000 rupiah per dokumen.
Setelah bayar, kita langsung ke loket satu untuk menyerahkan bukti pembayaran. Nanti kita tinggal menunggu dipanggil dan petugasnya akan memberikan kita sticker yang merupakan tanda bahwa dokumen kita telah di legalisasi di KEMENKUMHAM:)
3. Lanjut setelah KEMENKUMHAM, kita perlu mendaftarkan diri ke KEMENLU. Sistemnya juga online namun harus mendownload aplikasi kemenlu di android (untuk apple sayang sekali tidak ada). Nama aplikasinya adalah Legalisasi Dokumen. Langkah yang harus dilakukan adalah:
- Register
- Upload identitas diri
- log in
- Klik buat permohonan baru
- Klik icon foto di kanan bawah
- Klik KEMLU
- Pilih negara tujuan
- Tambah dokumen, ikutin saja sesuai kebutuhan
- Tambah foto, masukkan foto scan seperti di KEMENKUMHAM serta masukkan juga bukti legalisasi dari KEMENKUMHAM
- kalau ada dokumen lain yang mau di legalisasi bisa klik "ya" pada pertanyaan "Apakah ingin menambah dokumen lagi?"
- Tanda tangan
- Setelah selesai, di home klik 'pemberitahuan'
- Dapat bukti permohonan terkirim
- Harus sering-sering cek bagian permohonan ini, biasanya 1 hari kerja. Besoknya kita akan mendapatkan notifikasi untuk mengupload bukti pembayaran. Sama seperti KEMENKUMHAM, 1 dokumennya adalah 25.000 rupiah.
- Di home, klik 'Upload bukti pembayaran'
- cek verifikasi pembayaran di 'Pemberitahuan'
Kalau sudah, kita akan mendapatkan pemberitahuan bahwa dokumen bisa diambil pada jam tertentu keesokan harinya. Nah, setelah mendapatkan pemberitahuan ini barulah kita harus pergi ke KEMENLU.
KEMENLU ada di jalan Pejambon no 6, Jakarta Pusat. Kalau naik kereta paling dekat melalui Stasiun Juanda. Saat datang, ambil antrian untuk loket 4. Berikan berkas yang mau dilegalisasi (dengan sticker legalisasi dari KEMENKUMHAM). Tunggu sampai nama kita dipanggil and you're done. Di belakang akta kelahiran (atau dokumen yang kalian legalisasi) sudah ditempel sticker dari KEMENLU.
3. Langkah terakhir adalah legalisasi di Kedutaan Besar Kerajaan Belanda. Stasiun KRL paling dekat dari kedutaan Belanda adalah Stasiun Cawang. Ini adalah proses yang paling mudah.
Sebelum pergi ke kedutaan, pastikan sudah membuat appointment di bit.ly/appointmentnl dan pilih legalization. Pilih jadwal dan datang sesuai dengan jadwal. Setelah datang, kita akan ditanya mengenai appointment yang sudah di buat. Jika sesuai baru kita boleh masuk.
Pertama-tama kita harus meletakkan tas bawaan kita di loker. Hanya dokumen saja yang boleh di bawa. Masuk ke ruang legalisasi, kita serahkan berkas, kemudian tunggu sampai jam 1-2. Jam 1-2 seharusnya berkas sudah selesai di legalisasi dan kita harus membayar 430.000 per dokumen yang di legalisasi.
Voila, sekarang dibelakang akta kelahiran kita akan tertempel 3 sticker yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah di legalisasi secara resmi di Indonesia.
Hope this post helps! Goodluck achieving your dreams dan goodluck dengan segala prosedur. :)
Oh iya, dokumennya sendiri jangan sampai lupa dibawa ke Belanda, ya. hehe.
Wah seribet itu ya kak.
BalasHapusAnyway, thanks for telling us the details 😊